Sabtu, 28 November 2009

Hindari Kesalahan Pajak, Didata

PACITAN – Rupanya, penetapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) masih sering menjadi persoalan. Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) yang dijadikan acuan penetapan PBB, kadang jauh di bawah standar. Belum lagi adanya kesalahan nama maupun status tanah. “Kami sudah melakukan koordinasi dengan semua kepala desa dan sekdes membahas masalah PBB,” kata Suharyanto, Camat Donorojo, kemarin (27/11).

Diakui, tahun depan, ada kenaikan PBB. Hanya, kenaikan tersebut tidak ditentukan dari pusat. Melainkan didasarkan dari perhitungan riil di lapangan. Sehingga, tidak terjadi kesalahan yang membingungkan masyarakat. Misalnya, tanah yang tidak produktif, nilai PBB tidak dinaikkan dan sebaliknya. “Kenaikan PBB berkisar 20 sampai 25 persen,”
imbuhnya.

Dijelaskan, dalam waktu dekat, melalui pemerintah desa, pihaknya akan mendata tanah-tanah yang subur, strategis (di pusat pemerinahan desa), nilai PBB akan dinaikkan. Dan, kenaikkan itu juga didasarkan pada kelas tanah, manfaat ekonomi dan pertimbangan lainnya.

Sesuai tahapan, lanjut Suharyanto, dari 12 desa yang ada, akan dilakukan pendataan secara bersama. Diharapkan, awal tahun depan, semua data sudah masuk kecamatan, yang selanjutnya di teruskan ke Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA). “Nantinya, DPPKA yang mengirim data Madiun”.

Penetapan PBB yang berasal dari bawah itu, dinilai akan berdampak positif pada pulihnya kepercayaan masyarakat. Sehingga, partisipasi terkait kewajiban-kewajiban mereka meningkat. Dan yang terpenting, kata Suharyanto, terdatanya perhitungan riil mengenai kondisi tanah. Dengan begitu, tidak lagi menimbulkan kecemburuan masyarakat maupun kekeliruan dalam penetapan nilai PBB.

Suharyanto mengungkapkan, penetapan nilai PBB tahun 2009 ini, sebelumnya terjadi kesalahan di wilayahnya. Perhitungan awal yang ditetapkan Madiun sebesar Rp 393.274.151. Namun, setelah dilakukan koreksi, besarnya nilai pajak menjadi Rp 386.539.743. Sehingga, jika pajak dinaikkan, besarnya keseluruhan berkisar Rp 480 juta.

Sementara, beberapa kepala desa menyambut positif penetapan pajak dilakukan dari bawah. Pasalnya, hal itu diyakini bisa menekan terjadinya kesalahan nama, kelas tanah maupun besar pajak yang ditentukan. Di sisi lain, ada upaya partisipasi masyarakat desa dalam mengambil sebuah kebijakan. “Masyarakat mendukung upaya itu dan akan menyelesaikannya sesuai tahapan yang disepakati,” kata Kades Widoro, Mahmudi. (wit/isd)

1 komentar:

Unknown mengatakan...

Assalamualaikum Salam sejahtera untuk kita semua, Sengaja ingin menulis
sedikit kesaksian untuk berbagi, barangkali ada teman-teman yang sedang
kesulitan masalah keuangan, Awal mula saya mengamalkan Pesugihan Tanpa
Tumbal karena usaha saya bangkrut dan saya menanggung hutang sebesar
1M saya sters hampir bunuh diri tidak tau harus bagaimana agar bisa
melunasi hutang saya, saya coba buka-buka internet dan saya bertemu
dengan KYAI SOLEH PATI, awalnya saya ragu dan tidak percaya tapi selama 3 hari
saya berpikir, saya akhirnya bergabung dan menghubungi KYAI SOLEH PATI
kata Pak.kyai pesugihan yang cocok untuk saya adalah pesugihan
penarikan uang gaib 4Milyar dengan tumbal hewan, Semua petunjuk saya ikuti
dan hanya 1 hari Astagfirullahallazim, Alhamdulilah akhirnya 4M yang saya
minta benar benar ada di tangan saya semua hutang saya lunas dan sisanya
buat modal usaha. sekarang rumah sudah punya dan mobil pun sudah ada.
Maka dari itu, setiap kali ada teman saya yang mengeluhkan nasibnya, saya
sering menyarankan untuk menghubungi KYAI SOLEH PATI Di Tlp 0852-2589-0869
Atau Kunjungi Situs KYAI www.pesugihan-uang-gaib.blogspot.co.id/ agar di
berikan arahan. Supaya tidak langsung datang ke jawa timur, saya sendiri dulu
hanya berkonsultasi jarak jauh. Alhamdulillah, hasilnya sangat baik, jika ingin seperti
saya coba hubungi KYAI SOLEH PATI pasti akan di bantu Oleh Beliau

Posting Komentar

 
Komunikasi Bisnis. Design by Wpthemedesigner. Converted To Blogger Template By Anshul Tested by Blogger Templates.