NGAWI - Sejumlah pengusaha rokok skala industri kecil menengah (IKM) di Ngawi mengeluhkan maraknya peredaran rokok ilegal. Pasalnya, hal itu menyebabkan penurunan omset yang cukup signifikan. Apalagi, rokok tanpa pita cukai itu dijual dengan harga jauh lebih murah.
‘’Harganya separo dari harga yang kami tawarkan. Jadi, banyak konsumen yang beralih,’’ ujar Sumarni, salah seorang pengusaha rokok di Desa Jatipuro, Karangjati, kepada koran ini.
Keluhan soal peredaran rokok illegal juga dilontarkan Suluh Hendrawan Tantomo, Kabid Perindustrian Dinas Koperasi UMKM dan Perindustrian Ngawi. Menurut dia, dari beberapa kali inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah lokasi, pihaknya masih menjumpai rokok tanpa pita cukai.
Selain itu, lanjut Hendrawan, pihaknya juga kerap menemukan rokok yang menggunakan pita cukai bekas untuk mengelabui petugas. ‘’Ada juga yang secara terang-terangan memalsu pita cukai dengan perlengkapan yang sedemikian rupa,’’ ucapnya.
Dikatakannya, keberadaan rokok ilegal ini sangat merugikan pendapatan daerah. Sebab, cukai rokok yang dikategorikan pajak itu tidak dibayarkan ke kas negara. Di sisi lain, juga merugikan IKM yang sudah mengantongi hak paten. ‘’Jelas, peluang pasar akan berkurang dengan adanya rokok ilegal itu,’’ tandasnya.
Pihaknya, kata Hendrawan, sudah melakukan berbagai sosialiasi terkait persoalan tersebut. Namun kenyataannya masih ditemui produk rokok ‘’bodong’’ atau tidak mencantumkan cukai sebagai legalitas pematenan hak produksi. ‘’Kami sudah lakukan berbagai penyuluhan di tempat industri kecil menengah rokok untuk menekan persoalan itu,’’ terangnya. (dip/isd)
0 komentar:
Posting Komentar