PACITAN – Kendati program konversi minyak tanah sudah meng-cover semua wilayah di Kabupaten Pacitan, masih ada warga di beberapa kawasan yang kesulitan mendapatkan elpiji. Penyebabnya, kondisi geografis di wilayah itu cukup sulit. Akibatnya, sebagian warga memilih menggunakan kayu bakar.
Tidak mengherankan jika konsumen elpiji di Pacitan hingga saat ini baru sekitar 10 persen dari seluruh jumlah keluarga. Kondisi itu mengundang minat sejumlah investor mendirikan Stasiun Pengangkutan dan Pengisian Bulk Elpiji (SPPBE) di Pacitan. “Rencananya, ada tiga perusahaan yang akan mendirikan SPPBE. Tetapi, baru satu yang sudah mendapatkan rekomendasi dari pertamina,” kata Edy Yunan Ahmadi, Kepala Bappeda dan Penanaman Modal Pacitan.
Sebagai wujud kesungguhan, lanjut Edy, pihak investor sudah mulai mencari lokasi SPPBE. Hanya, sejumlah lokasi yang disurvei, kurang memenuhi kelayakan tata ruang maupun dampak
lingkungan. Namun, akhirnya ditemukan lokasi lain yang layak dan direkomendasi Pertamina. “Lokasinya masih ikut wilayah Kecamatan Kota,” imbuhnya.
Dijelaskan, dengan berdirinya SPPBE itu, nantinya kebutuhan masyarakat akan elpiji ter-cover semua. Jika konsumen mencapai kisaran 30 persen, kata dia, jumlah SPPBE harus ditambah dua lagi.
Edy mengungkapkan, keberadaan SPPBE nanti akan menjamin ketersediaan gas akan terjaga. Bahkan, harganya pun tidak begitu terpengaruh. Sebab, harga jual dari pabrik sama dengan harga yang ditetapkan Pertamina. Meski, terkait geografis dan jarak transport diperkirakan akan berdampak pada harga gas di tingkat pengecer, walau selisihnya tidak terlalu besar. Diharapkan, secara bertahap jumlah konsumen akan terus meningkat seiring dengan kemudahan masyarakat mendapatkan elpiji.
Sementara, Kepala Kantor Perijinan Isyah Anshori juga mengatakan bahwa ada investor yang berencana mendirikan SPBE di Pacitan. Bahkan, perusahaan itu sudah mempertanyakan berbagai persyaratan terkait proses perizinan. Hanya, kata dia, ada hal yang harus diselesaikan perusahaan terlebih dulu. Yakni, lokasi, kejelasan status tanah dan lingkungan.
“Mengenai persyaratan lain bisa diselesaikan dengan cepat dan mudah, Artinya, perusahaan bersangkutan harus memegang izin prinsip. Setelah itu, dilanjutkan izin lokasi, izin mendirikan bangunan dan tanda daftar perusahaan” kata Isyah.
Terelebih, lanjut Isyah, pembangunan fasilitas tersebut, keberadaannya sangat dibutuhkan masyarakat. Terutama, warga yang saat ini mengalami kendala mendapatkan gas pasca konversi lantaran geografis yang jauh dari kota.
Diakui, wacana pendirian dua unit stasiun pengisian bahan bakar gas memang telah lama bergulir. Bahkan, saat kunjungan kerja tilik warga gerbang emas terpadu di Desa Kemuning Kecamatan Tegalombo, akhir bulan lalu, Bupati Pacitan, H. Sujono menegaskan hal tersebut. (wit/isd)
0 komentar:
Posting Komentar